Menurut pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno, hal tersebut sangat aneh di era seperti sekarang.
“Baru kali ini golput diributin, difatwakan haram dan diancam pidana. Kehangatan berdemokrasi kita seakan hilang,†ungkap Adi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/3).
Menurut dia, sekalian saja Indonesia seperti Australia yang mendenda warganya yang tidak ikut pemilu.
“Kalau mau seperti di Australia saja, yang tak ikut pemilu didenda sejumlah uang, bukan diancam hukuman,†tegasnya.
Dia pun merujuk pada payung hukum UU No 7/2017 tentang Pemilu, di mana tidak diatur soal sanksi terhadap orang yang golput atau mengajak golput.
“Coba cek UU Pemilu apa larangan ajakan golput? Kalau ada larangan perlu diantisipasi. Zaman SBY 2 periode banyak kalangan aktivis yang aktif ngajak golput tak ada persoalan, baru sekarang diancam pidana,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: