Begitu disampaikan Rocky dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) semalam, Selasa (26/3).
"Coba konsekuen, siapa pembuat
hoax terbaik dan terbanyak? Ya presiden. Dari awal, presiden sudah bikin
hoax tentang Esemka. Maka, perlakukan Undang-undang Terorisme pertama pada Presiden. Itu konsekuensi dari cara berpikir hukum yang otoriter, akan kena dirinya sendiri," kata Rocky.
Wacana penerapan UU Terorisme kepada para penyebar
hoax pertama kali dimunculkan oleh Menkopolhukam Wiranto.
Menurut Wiranto,
hoax sama bahayanya dengan teroris.
"
Hoax ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik, ada yang nonfisik. Tetapi kan teror, karena menimbulkan ketakutan," ucapnya.