Gerindra: Wiranto Tidak Bisa Ngatur UU Antiterorisme Seenaknya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 Maret 2019, 17:51 WIB
Gerindra: Wiranto Tidak Bisa Ngatur UU Antiterorisme Seenaknya
Pimpinan Dewan Pembina Pusat (DPP) Partai Gerindra, Mayjen (Purn) TNI Asril Hamzah/RMOL
rmol news logo . Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dinilai tidak bisa mengatur UU Antiterorisme untuk dikenakan kepada pelaku hoax.

Hal itu disampaikan Pimpinan Dewan Pembina Pusat (DPP) Partai Gerindra, Mayjen (Purn) TNI Asril Hamzah Tanjung dalam diskusi "Arah Kebijakan Luar Negeri dan Pertahanan Indonesia", di Rumah (BPN) Prabowo-Sandi, Mulawarman, Selong, Jakarta Selatan, Kamis (21/3).

"Kita sudah ada UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), justru di sana sudah disampaikan data-data mengenai undang-undang ini. Jadi memang dia (Wiranto) tidak bisa mengatur UU Antiterorisme, ada UU yang mengatur sendiri, (yaitu) UU ITE," ungkap Asril.

Wakil Ketua Komisi I DPR ini melanjutkan, jika Wiranto ngotot menggunakan UU antiterorisme untuk menjerat pelaku hoax, sebaiknya dibuat UU terbaru agar bisa membedakan fungsi UU ITE dengan UU Antiterorisme.

"Kalau memang akan diatur UU teroris, berarti dibikin UU yang baru. Jadi enggak bisa UU ITE, UU teroris ada (menjerat hoax). Ini (UU Antiterorisme) baru saja selesai," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA