Hal itu disampaikan Pimpinan Dewan Pembina Pusat (DPP) Partai Gerindra, Mayjen (Purn) TNI Asril Hamzah Tanjung dalam diskusi "Arah Kebijakan Luar Negeri dan Pertahanan Indonesia", di Rumah (BPN) Prabowo-Sandi, Mulawarman, Selong, Jakarta Selatan, Kamis (21/3).
"Kita sudah ada UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), justru di sana sudah disampaikan data-data mengenai undang-undang ini. Jadi memang dia (Wiranto) tidak bisa mengatur UU Antiterorisme, ada UU yang mengatur sendiri, (yaitu) UU ITE," ungkap Asril.
Wakil Ketua Komisi I DPR ini melanjutkan, jika Wiranto ngotot menggunakan UU antiterorisme untuk menjerat pelaku
hoax, sebaiknya dibuat UU terbaru agar bisa membedakan fungsi UU ITE dengan UU Antiterorisme.
"Kalau memang akan diatur UU teroris, berarti dibikin UU yang baru. Jadi enggak bisa UU ITE, UU teroris ada (menjerat
hoax). Ini (UU Antiterorisme) baru saja selesai," tandasnya.

BERITA TERKAIT: