BPN menilai wacana yang dilantorkan Menko Polhukam Wiranto itu tidak sesuai definisi Terorisme dalam UU 5/2018.
"Pertama, di mana letak tindakan kekerasan atau ancaman kekerasannya atas berita
hoax tersebut? Yang kedua adalah di mana letak suasana teror yang berakibat ancaman dan rasa takut atas berita-berita hoax tersebut? Obyek vital apa yang rusak dan hancur akibat berita hoax?" ujar Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara melalui rilis elektroniknya, Kamis (21/3).
Menurut dia, pernyataan Wiranto benar-benar tidak nyambung dan ngawur.
"Terlalu lebay jika UU Terorisme diterapkan pada oknum-oknum yang diduga pembuat berita hoax," tegasnya.
Ia mengatakan, sebaiknya pemerintah menyikapi fenomena hoax secara bijak dengan koridor peraturan hukum yang sesuai, misalnya saja UU tentang ITE atau tindak pidana/perdata umum saja.
"Toh juga kami merasa, Prabowo-Sandi, kami BPN juga sering menjadi korban dan obyek hoax. Kami kan tidak langsung reaktif menyebut pembuat hoax bisa dikenakan pasal dalam UU Terorisme atau dengan kata lain masa pembuat hoax adalah teroris," ujarnya.
BERITA TERKAIT: