Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyebut apa yang dikatakan Wiranto adalah pernyataan
ngawur dan harus dikenai sanksi.
"Pernyataan ngawur seperti ini seharusnya diberikan sanksi. Karena tidak boleh seorang pejabat pemerintah apalagi Kemenko Polhukam bicara tidak berdasarkan aturan," ujar Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).
Fadli menyebut secara definisi saja terorisme dan penyebar hoax sudah berbeda. Itulah sebab mengapa penyebar
hoax selama ini dijerat dengan aturan berbeda, yaitu UU ITE.
"Tidak ada hubungan sama sekali sejak awal yang namanya terorisme itu ada definisinya, apa itu teroris. Ini nggak ada hubungannya dengan yang ada sekarang," jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun meminta Wiranto untuk segera mencabut pernyataannya itu.
"Saya nggak tahu maksud di belakangnya apa. Apakah ini memang sedang mabuk atau apa?" pungkasnya.
BERITA TERKAIT: