Muzani Ingatkan Wiranto: UU Terorisme Dibuat Bukan Untuk Memberantas Hoax

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 21 Maret 2019, 13:37 WIB
Muzani Ingatkan Wiranto: UU Terorisme Dibuat Bukan Untuk Memberantas Hoax
Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani/RMOL
rmol news logo . Wacana Menko Polhukam, Wiranto menerapkan UU Terorisme untuk penyebar informasi bohong alias hoax tidak tepat.

Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani mengatakan wacana Wiranto itu seperti memaksakan aturan saat pemerintah gagal memberantas penyebaran hoax.

"Jangan merasa tidak mampu menanggulangi hoax terus kemudian menggunakan undang-undang lain," ujar Muzani di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Kamis, 21/3).

Muzani menyebutkan selama ini dalam upaya pencegahan, penindakan dan pemberantasan hoax sudah ada UU ITE yang bekerja menjerat para pelakunya.

Lebih penting lagi, wakil ketum Partai Gerindra ini mengingatkan Wiranto bahwa UU Terorisme disusun Parlemen dan Pemerintah untuk memberantas teroris, bukan untuk penyebar hoax.

"UU Terorisme adalah undang-undang yang pada saat kami menyusun bersama pemerintah dimaksudkan untuk menindak mencegah dan memberantas terorisme," imbuh Muzani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA