Hal itu disampaikan oleh pakar komunikasi politik, Hendri Satrio saat diskusi publik terkait wacana revisi UU ITE di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (20/3).
“Itu kan yang melapor sebenarnya ada eksistensi yang mendompleng hukum yang bolong-bolong. Agar dilihat ingin eksis, sebenarnya malah menghilangkan teknologi hebat yang kita miliki (yaitu) musyawarah mufakat,†ujar Hendri.
Pada dasarnya, kata Hendri, para pembuat UU itu memiliki niat yang baik untuk mengatur masyarakat dalam bermedia sosial.
Namun dalam perjalanannya, UU tersebut malah disalahgunakan oleh orang yang ingin mengejar eksistensi.
“Kalau ada yang ingin melaporkan karena UU ITE itu tinggal datang aja ke Polda, datang ke Bareskrim, tapi kan ini mengundang wartawan dulu (agar dipublikasi),†selorohnya.