Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo pada diskusi publik bertajuk 'Implikasi Dan Konsekuensi Kampanye Menggunakan Hoax Dalam Pemilu 2019 'di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).
Menurut Karyono, semburan
hoax dan ujaran kebencian membuat substansi kampanye menjadi kabur.
Hoax dan ujaran kebencian telah menimbulkan keresahan publik dan menimbulkan implikasi keretakan (segregasi) sosial yang mendorong masyarakat semakin terpolarisasi.
"Celakanya, semakin mendekati hari pemungutan suara, tren produksi dan sebaran hoax justru semakin meningkat cukup tajam," dia.
Meningkatnya
hoax yang disebutkan Karyono berdasar temuan terbaru Kementerian Komunikasi dan Informatika yan terdapat 771 konten hoaks selama Agustus 2018 sampai dengan Februari 2019. Dari 771 konten hoaks didominasi isu berbau politik.
"Dari 771 jenis
hoax, terdapat 181 konten
hoax terkait dengan isu politik yang menyerang kedua pasangan calon presiden maupun partai politik, sisanya konten hoaks di luar isu politik," katanya.
Selain data dari Kementerian Kominfo, Karyono juga mengutip data dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) yang merilis hasil penelitiannya seputar peredaran hoax di media sosial selama Januari 2019 dan pantauan PoliticaWave pada 28 Januari 2019 sampai 4 Februari 2019.
Menurut Karyono, data penelitian sejumlah lembaga tersebut mengafirmasi ada korelasi kuat antara
hoax dengan kepentingan politik dalam Pemilu 2019.
Temuan data tentang
hoax yang dirilis sejumlah lembaga tersebut dinilainya sangat logis dan realistis.
"Pasalnya, dalam kontestasi dan pertarungan politik kekuasaan, masing-masing kontestan ingin memenangkan kompetisi dan selalu ada spirit untuk mengalahkan lawan politik. Dalam kompetisi pasti selalu ada yang menang dan ada yang kalah. Tetapi, yang terjadi kerapkali dalam kompetisi politik ada pihak yang menghalalkan segala cara, termasuk memproduksi dan menyebar
hoax," paparnya.
Selain untuk kepentingan politik, menurut Karyono,
hoax bisa berkembang menjadi industri.
Hoax digunakan untuk kepentingan bisnis yang menghasilkan uang.
Ia mencontohkan, kasus Saracen yang menjadi salah satu penyedia jasa untuk memproduksi dan menyebarkan
hoax dengan tujuan politik.
"Solusi untuk mencegah hoax diperlukan pendekatan komprehensif, seperti penegakan hukum, pendekatan persuasif, edukatif, dan bila perlu membuat UU khusus anti
hoax," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta.
Hoax sudah semakin membahayakan karena sudah memasuki area sensitif yaitu SARA. Jika dibiarkan maka
hoax dengan konten SARA tersebut bisa memicu konflik.
"Pencegahan
hoax harus dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas untuk menimbulkan efek jera. Selain itu deteksi dini dan cegah dini perlu dilakukan oleh pemerintah agar
hoax tidak semakin berlanjut menjadi konflik sosial," katanya.
BERITA TERKAIT: