Rommy, begitu wakil ketua dewan penasehat Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf itu akrab disapa, ditangkap bersama empat orang lainnya dari unsur swasta dan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama.
KPK menduga Romahurmuziy berperan sebagai penerima suap jual beli jabatan di Kemenag.
Menanggapi hal ini, Jurubicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara sependapat dengan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam sebuah wawancara Kabar Petang di TV One, belum lama ini.
Mahfud mengatakan, temuan dia dalam penentuan jabatan-jabatan, ada banyak yang tidak wajar.
Suhendra berpendapat, pada masa pemerintahan Jokowi, kekuatan politik cukup kuat mengintervensi sehingga praktek kolutif terjadi hampir di semua kementerian atau lembaga pemerintahan.
"Jadi pelakunya tidak hanya Rommy, masih banyak Rommy-Rommy yang lain. Saya pun ada memiliki data dan info terkait hal ini," kata Suhendra di Jakarta, Minggu (17/3).
Praktek kolutif menurut dia, bisa dilihat dari penangkapan politisi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti pada medio Januari 2016 terkait kasus korupsi infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara. Belakangan kasus ini menyeret dan memenjarakan banyak politisi dan pejabat.
“Kasus ini pun informasi dan fakta hukumnya diawali dengan praktek jual beli jabatan bagi seorang kepala Balai, yang terindikasi didukung kekuatan politik tertentu, maka akhirnya terpidana eks Kabalai ini menduduki posisi Kabalai tersebut," kata Suhendra yang pernah menjabat Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum periode 2005-2009.
Padahal, lanjut Suhendra, dari sisi penjenjangan karier, oknum eks Kabalai tersebut bukan berkarier di Kementerian PUPR. Dia adalah pegawai daerah.
Catatan redaksi, salah satu kepala balai yang terseret kasus Damayanti adalah Amran Hi Mustari. Amran menjabat Kepala Balai Pemban‎gunan Jalan Nasional (BPJN) IX yang lantas dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhi Amran dengan pidana denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.
Suhendra mengatakan, jual beli jabatan tidak hanya dilakukan secara short term, ada pula dengan cara long term dengan memberikan kompensasi proyek-proyek selama pejabat tersebut menjabat.
"Saya mengambil contoh di Kementerian PUPR lagi ya, ada pejabat-pejabat yang sudah terindikasi dengan bukti-bukti yang kuat, menerima suap (gratifikasi), kok malah dapat promosi jabatan, bahkan promosi jabatan untuk posisi eselon 1 dan eselon 2," jelasnya.
"Mengapa hal ini terjadi? Karena tadi ada perilaku kolutif, kemungkinan besar terjadi transaksional maka akhirnya seseorang mendapatkan jabatan," sambung Suhendra.
Malah ada, lanjut Suhendra, seorang Kabalai sudah hampir empat tahun menjabat, banyak masalah yang terjadi, banyak mendapat protes masyarakat, bahkan telah terjadi korban pembunuhan segala dalam pengerjaan proyek di wilayah kerjanya, tapi masih tetap bertengger menjabat.
"Mungkin karena Kabalai tersebut dekat dengan pimpinan atau karena ada backing pihak lain," tengarainya.
Menurut dia, tugas berat bagi KPK untuk terus melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di kementerian atau lembaga pemerintahan.
BERITA TERKAIT: