Atas alasan itu, politisi Nasdem Wanda Hamidah mendesak agar draf RUU Permusikan direvisi. Sebab, banyak pasal yang menjadi polemik karena mengambat kerativitas dalam bermusik.
“Draf RUU Permusikan perlu direvisi agar sesuai semangat dalam melestarikan serta mengembangkan seni dan budaya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (11/3).
Wanda menyoroti pasal 5 draf tersebut yang dianggap telah membatasi kreasi pekerja seni. Sebab, pasal dengan tujuh ayat tersebut berisi larangan-larangan yang tidak rasional dalam penciptaan musik. Seperti, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, hingga dilarang menodai agama.
“Musisi juga dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia," urai caleg Nasdem dari Dapil DKI 1 tersebut.
Larangan itu bersifat karet karena bisa dipelintir sesuai keinginan pelapor atau penegak hukum. Sehingga, berpeluang membelenggu kebebasan berekspresi musisi.
“Jika pembuat lagu-lagu bernada kritik, yang mungkin berpotensi mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, maka seperti tercantum dalam Pasal 5, semua bisa dipidanakan dan tentu ada pasal lainnya yang potensi membonsai pekerja seni berekspresi mengembangkan seni dan budaya," katanya.
Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah yang menjadi pengusul telah mencabut usulan RUU Permusikan. Namun demikain, RUU ini masih bergulir di Badan Legislatif DPR dan baru dapat dicabut secara resmi setelah melewati evaluasi rapat kerja kembali.