Tiga PNS Bina Marga Diperiksa Untuk Tersangka Mustafa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 11 Maret 2019, 10:57 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang PNS Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah tahun (TA) 2018.

Mereka adalah Heru Herhaq, Dasprizal dan Tarmizi.

Ketiga PNS itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa alias MUS.

"Hari ini KPK memanggil tiga orang PNS Bina Marga Lampung Tengah, sebagai saksi untuk tersangka MUS," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (11/3).

Dalam kasus ini, Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang diterima sebesar Rp 95 miliar.

Sebelumnya, kasus suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak pidana pokok selesai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA