"Kehadiran pendukung kalau menganggu itu lebih baik dikurangi, itu usulan kami," ujar Komisioner Bawaslu, Rahmad Bagja di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2).
Bagja menyebutkan pengurangan itu sampai saat ini masih sebatas wacana yang akan terus dibicarakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, Bawaslu pada dasarnya tidak ingin mengurangi hak pendukung yang merupakan masyarakat pemilih untuk mendukung jagoannya.
"Debat presiden yang menonton kan masyarakat, kehadiran pendukung tergantung dari kesepakatan penyelenggara dengan pasangan calon masing-masing," jelasnya.
Soal gambaran pengurangan pendukung itu, Bagja mengusulkan setiap paslon hanya membawa maksimal 75 orang ke dalam ruangan debat.
"Kemarin pembahasan di pleno itu antara 50 sampai 75 orang per masing-masing pendukung, maksimal itu," tukasnya.
[rus]