"Kecewa pasti kecewa, tapi untuk menutupi kekecawaan, Kami (PPDI) mohon kepada pemerintah agar Kabupaten yang mampu dapat mewujudkan kenaikan gaji aparat desa ini di tahun 2019," jelas Ketua Umum PPDI, Mujito, kepada redaksi, Rabu (20/2).
Bahkan, Mujito mengaku telah bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan hal tersebut.
Sementara itu, Mujito akan menerima pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo asal dengan syarat yang diajukan pihaknya.
"Jadi syaratnya dari kami yakni untuk 2020 untuk perangkat desa kenaikkan 100 persen setara golongan II A, untuk sekretaris desa 110 persen, dan kepala desa 120 persen," terang Mujito.
Baca: Ternyata, Janji Jokowi Soal Gaji Perangkat Desa Setara PNS Batal TerwujudMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini sebab membutuhkan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber dananya sendiri, kata Tjahjo, akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun.
Mujito menjelaskan pihaknya hingga sekarang hanya diinformasikan pemerintah tuntutannya untuk kenaikkan 2019 masih teknis pembahasan.
"Soal 2019 pemerintah mengatakan masih teknis pembahasan," demikian Mujito.
[jto]