Anang Hermansyah: Parlemen Masih Menunggu Perbaikan Draf RUU Permusikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 Februari 2019, 17:10 WIB
Anang Hermansyah: Parlemen Masih Menunggu Perbaikan Draf RUU Permusikan
Anang Hermansyah/RMOL
rmol news logo . Munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permusikan membuat tidak sedikit musisi Tanah Air merasa sakit hati. Hingga akhirnya Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah dipanggil oleh Koalisi Seni Indonesia (KSI).

Pertemuan tertutup selama dua jam sejak pukul 10.00 WIB oleh KSI dilakukan bersama ratusan musisi di W&B Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2).

Usai pertemuan, Anang menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan aspirasi dari para musisi Tanah Air yang pro kontra terhadap draf RUU Permusikan.

"Pastinya akan dikaji ulang (RUU Permusikan). Masukan ini kan akan berjalan terus dari teman-teman di sini. Masukan akan terus banyak saya rasa," papar Anang.

"Masukan itu yang hadir di sosial media maupun di mana-mana, kita akan duduk dan membahas bersama sama, apakah memang ini (RUU Permusikan) akan diteruskan atau tidak. Itupun teman-teman yang punya maksud, punya keinginan. karena tidak hanya di sini, seniman kita sangat luas," lanjut Anang.

Salah satu alasan rancangan RUU Permusikan itu diakui Anang lantaran adanya masukan bahwa kontribusi pendapatan musisi hanya 0,49 persen dari karyanya.

"Karena ada yang memang di luar sana ada yang berharap ada tata kelola yang baik tentang industri musik Indonesia. Ada masukan bahwa kontribusi yang hanya 0,49 persen terhadap ini, begitu kecil sekali. Apakah masalah kesejahteraan bahwa seniman ada standar bayaran minimum, itu juga mengemuka," jelas mantan suami dari Krisdayanti ini.

Anang mengajak para musisi untuk duduk bersama-sama dengan kepala dingin dalam memberikan masukan.

"Dibutuhkan duduk bersama dengan kepala dingin memberikan masukan. Kalau gak setuju, bilang loh "ini aku nggak setuju". Kalau setuju "ini loh aku setuju", kalau diperbaikkin harusnya apa? Parlemen masih menunggu, gitu," tandas dia.

KSI menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi Undang-Undang.

Selain itu naskah draf RUU Permusikan tersebut membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik. Kemudian memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.

Bahkan lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Dalam pertemuan tersebut hadir diantaranya musisi Tanah Air seperti Glenn Fredly, Rara Sekar, Marsel Siahaan dan lainnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA