“Fraksi PKB dengan tegas menolak karena draf ini.†tegas pimpinan Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsulrijal kepada wartawan, Senin (4/2).
Dia menjelaskan bahwa semangat dari draf RUU Permusikan seharusnya memperkaya bangsa dengan khazanah musik tanah air. Termasuk, bagaimana mengangkat harkat, martabat, dan kesejahteraan musisi dalam negeri.
RUU, sambungnya, tidak boleh merugikan para musisi. Kang Cucun, sapaan akrabnya, menyoroti pasal 32 dalam draf tersebut yang mewajibkan musisi melakukan uji kompetensi agar diakui. Baginya, aturan ini aneh.
“Sebab, musisi dikenal publik karena karya, bukan lulus ujian kompetensi,†tegasnya.
Lebih lanjut, dia menilai pembahasan draf RUU Permusikan harus melibatkan para pakar, khususnya seniman dan para musisi.
“Kita perlu mendengar masukan mereka, karena musisilah yang mengerti betul apa sebenarnya yang perlu diregulasikan,†tandas Kang Cucun.
[ian]