PKB: Draf RUU Permusikan Tidak Boleh Rugikan Musisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 04 Februari 2019, 16:12 WIB
PKB: Draf RUU Permusikan Tidak Boleh Rugikan Musisi
Kang Cucun/Net
rmol news logo Fraksi PKB secara tegas menolak draf RUU Permusikan karena hanya menguntungkan industri besar. Sementara kepentingan para musisi yang berkarya tidak diakomodir.

“Fraksi PKB dengan tegas menolak karena draf ini.” tegas pimpinan Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsulrijal kepada wartawan, Senin (4/2).

Dia menjelaskan bahwa semangat dari draf RUU Permusikan seharusnya memperkaya bangsa dengan khazanah musik tanah air. Termasuk, bagaimana mengangkat harkat, martabat, dan kesejahteraan musisi dalam negeri.

RUU, sambungnya, tidak boleh merugikan para musisi. Kang Cucun, sapaan akrabnya, menyoroti pasal 32 dalam draf tersebut yang mewajibkan musisi melakukan uji kompetensi agar diakui. Baginya, aturan ini aneh.

“Sebab, musisi dikenal publik karena karya, bukan lulus ujian kompetensi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menilai pembahasan draf RUU Permusikan harus melibatkan para pakar, khususnya seniman dan para musisi.

“Kita perlu mendengar masukan mereka, karena musisilah yang mengerti betul apa sebenarnya yang perlu diregulasikan,” tandas Kang Cucun. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA