Bawaslu DKI Dalami Konten Tabloid Pembawa Pesan, Peredarannya Tidak Bisa Ditarik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 Februari 2019, 13:42 WIB
Bawaslu DKI Dalami Konten Tabloid <i>Pembawa Pesan</i>, Peredarannya Tidak Bisa Ditarik
Tabloid Pembawa Pesan/Net
rmol news logo . Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta bekerja sama dengan Dewan Pers guna menyelediki lebih mendalam isi tabloid Pembawa Pesan yang tersebar di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ketua Bawaslu DKI, Muhammad Jufri mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami isi konten tabloid tersebut.

Setelah itu, akan diserahkan kepada Dewan Pers untuk mendalami dan merinci dari unsur jurnalistik.

"Isinya masih dalam proses penyelidikan. Kita mau lihat dulu isinya apa sebenarnya. Setelah itu baru kita serahkan ke Dewa Pers apakah itu memenuhi unsur jurnalistik atau tidak," kata Jufri saat dihubungi, Jumat (1/2).

Bawaslu DKI tidak bisa menarik peredaran tabloid tersebut jika masih dalam masa penyelidikan.

"Kita tidak ada kewenangan buat tarik peredaran majalah itu," ujar Jufri.

Awalnya, tabloid Pembawa Pesan dipersoalkan karena konten bermuatan kampanye. Tabloid tersebut dianggap tidak seimbang karena hanya mengkampanyekan paslon 01 Jokowi-Maruf.

Tabloid yang disebar lewat kurir ke rumah-rumah warga ini diduga melanggar ketentuan karena berkampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA