Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) tanggal 10 April 2018 yang menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.
Menurut Kadiv Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung hanya suatu pemikiran.
"Yang mengadili suatu pemikiran itu hanya komunis. Seharusnya pemikiran itu didiskusikan," ucap Ferdinand kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/1).
Jurubicara Prabowo-Sandi itu juga menyatakan bahwa Rocky tidak pernah menyebut nama kitab suci. Sementara kitab suci itu bisa luas maknanya.
"Rocky Gerung tidak pernah menyebut Alquran, Injil, Weda dan Tripitaka, yang disebutnya cuma kitab suci. Bagi penjudi kitab sucinya juga punya. Pen-togel juga punya, itu buku mimpi," pungkas Ferdinand.
[rus]