Rizal Ramli: Pejabat Yang Membuat Kerugian Ekonomi Bisa Dipenjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 29 Januari 2019, 20:21 WIB
Rizal Ramli: Pejabat Yang Membuat Kerugian Ekonomi Bisa Dipenjara
Ekonom senior Rizal Ramli/RMOL
Kecil Besar
rmol news logo Pembuat kebijakan yang mengakibatkan kerugian pada negara dan rakyat sudah sepatutnya bisa dipenjara.

Demikian disampaikan ekonom senior Indonesia DR. Rizal Ramli dalam diskusi bertajuk 'Jokowi Raja Impor?' di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (29/1).

"Padahal ada pasal-pasal di undang-undang korupsi bahwa pejabat yang mengakibatkan kerugian pada ekonomi nasional bisa dipenjara. Tapi belum pernah dipakai oleh KPK," jelasnya.

Rizal Ramli mengatakan, mengakibatkan kerugian bagi negara dan rakyat termasuk membuat kebijakan impor pangan yang jelas-jelas merugikan petani.

"Kerugian ekonomi negara itu kan bisa kerugian konsumen, kerugian petani, kerugian rakyat secara umum," ujarnya.

Rizal Ramli sendiri sudah pernah melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Di mana, lembaga anti rasuah masih mengkaji laporannya.

"Karena banyak sekali kejahatan ekonomi di Indonesia. Itu pada dasarnya merugikan ekonomi nasional, termasuk juga menerbitkan surat utang dengan bunga yang terlalu tinggi. Itu kan merugikan negara kita, merugikan rakyat kita," tegas Rizal Ramli. [wah]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA