"Yang berhak merevisi adalah representatif dari parpol-parpol di DPR," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).
Menurut Bamsoet sapaan akrabnya, selaku pimpinan DPR dua hanya menjadi penyambung dari representasi anggota DPR yang ada di Parlemen.
"Kami di pimpinan DPR hanya menjadi harassment daripada parpol," kata Bamsoet.
Saat dipertegas, apakah UU ITE perlu direvisi atau tidak, Legislator Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya kepada anggota dewan di komisi-komisi terkait.
"Yag mendorong adalah parpol-parpol yang memiliki wakilnya di sini (DPR). Saya hanya jubir daripada keputusan itu," ucapnya Bamsoet.
"Silakan tanya pimpinan parpol apakah sudah saatnya dirubah atau tidak," imbuh menambahkan
Terakhir, "korban" UU ITE yang dianggap pasal karet dan mengancam kebebasan berpendapat adalah kasus yang menyeret musisi Ahmad Dhani.
[rus]