Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri dan Dewan Pers.
Anggota Bidang Hukum BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman menekankan, tabloid
Indonesia Barokah bukanlah produk pers karena berisi konten yang menyudutkan paslon 02 tanpa adanya perimbangan alias cover both side.
"Kita yakin ini bukan produk pers," kata Habiburokhman dalam diskusi bertajuk "Hantu Kampanye Hitam" di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1).
Selain tidak ada konfirmasi, lanjut Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra ini, bukti bahwa tabloid
Indonesia Barokah bukan produk pers adalah tidak dicantumkannya alamat penerbit seperti yang diatur di pasal 9 dan pasal 12 UU Pers.
"Ini musuh bersama kampanye hitam. Makanya kita sore ini akan kembali akan melaporkan
Indonesia Barokah ke Bareskrim," pungkas Habiburokhman.
[rus]