Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Epyardi Asda menyusul adanya sidang perdana gugatan yang digelar pada siang tadi.
"Semoga para hakim MK dapat terbuka hatinya agar dapat menerima gugatan dari guru PAUD. Semoga apa yang sudah ibu perjuangkan untuk pendidikan anak usia dini bisa diakui negara," ujar Epyardi Asda dalam sambutannya saat acara istighosah seribu guru PAUD se-Jakarta Selatan di Masjid Al Falah, Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (15/1).
Sebenarnya, tambah mantan Anggota Komisi V DPR RI ini, sedari dulu para guru PAUD ingin mendapatkan kesetaraan dengan guru usia dini formal lainnya, seperti guru Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudatul Athfal (RA).
Tapi keinginan itu masih terhalang karena UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) belum mengakomodir keberadaan mereka.
"UU Sisdiknas itu dibuat tahun 2003, sedangkan keberadaan lembaga PAUD itu ada di tahun 2005 dan berkembang di 2007. Sehingga pada waktu itu, kawan-kawan di DPR belum sempat mensosialisasikan guru-guru PAUD," urainya.
Dia berharap, MK mengabulkan gugatan para guru PAUD itu. Sebab, jasa para guru PAUD bagi penentuan karakter generasi bangsa di usia dini besar. Jika tidak, Epyardi berjanji untuk merevisi UU Sisdiknas, jika nanti dia terpilih.
"Insya Allah akan kita jadikan target prolegnas tahun 2020. Kita akan masukkan sebagai program legislasi yang utama," pungkasnya.
[ian]