Taufik kini masih berstatus nonaktif sebagai pimpinan DPR setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PAN sebagai partai pengusung berhak mengganti posisi Taufik tersebut.
Namun demikian, Sekjen PAN Eddy Soeparno menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan aspek psikologis Taufik. Waketum PAN itu, sambung Eddy, butuh penyesuaian diri dalam menghadapi kasus di KPK.
"Orang yang terkena permasalahan pelik dengan KPK membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri," ujar Eddy di Kantor DPP PAN, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (11/1).
Taufik menjadi tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tahun anggaran 2016.
Dia diduga menerima komitmen fee lima persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: