"Mungkin dia
jadiin case saja kalau
ditanyain jawabnya, saya
jalanin peraturan juga
kok ini buktinya,
kan gitu. Anies pernah kita
tanyain yang lain
entar dulu yang penting pernah ada," tengarai pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/1).
Namun demi keadilan, Hendri mengimbau Bawaslu juga bersikap adil terhadap semua kepala daerah tanpa terkecuali, bukan semata Anies.
"Pertanyaannya
kan Bawaslu takut sama gubernur-gubernur yang lain? kenapa beraninya sama Anies
doang? mudah-mudahan bisa dijawablah," harap founder lembaga survei KedaiKopi ini.
Anies sempat dipanggil Bawaslu terkait pose jari telunjuk dan jempolnya seperti salam dua jari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam acara Konferensi Nasional Partai Gerindra Senin (17/12/2018) lalu. Pihak Bawaslu menyatakan Anies diduga melanggar pasal 547 UU 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi:
"Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.