Dia memastikan kasus tersebut merupakan masalah hukum perorangan. Menurutnya, jika seseorang sudah memiliki niat buruk, maka berbagai macam cara akan ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut.
Untuk dana pendidikan, Muhadjir menegaskan bahwa pemberian dananya telah dilakukan secara langsung.
"Pencairan sebetulnya sudah langsung ya. Tapi yang namanya niat tidak baik itu bisa banyak cara," ujar Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/1).
Atas alasan itu, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu akan menggandeng KPK untuk membuat sistem pengawasan anggaran yang lebih ketat.
"Untuk itu, meminimalisir praktik-praktik yang tidak terpuji di dalam penggunaan anggaran pendidikan," tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: