Kabar Penggerudukan Rumah Andi Arief, Demokrat: Kami Tunggu Klarifikasi Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Jumat, 04 Januari 2019, 13:49 WIB
Kabar Penggerudukan Rumah Andi Arief, Demokrat: Kami Tunggu Klarifikasi Kapolri
Kapolri, Jenderal Tito Karnavian (kanan)/Net
rmol news logo Kabar penggerudukan rumah politisi Demokrat Andi Arief direspons serius oleh partai besutan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik, pihaknya mendesak Kapolri Tito Karnavian segera memberi penjelasan soal dugaan percobaan penjemputan paksa oleh anggotanya terhadap Andi Arief ke rumah diduga milik Andi Arief di Lampung.

"Kami menunggu klarifikasi segera dari Kapolri -- termasuk apakah penjemputan paksa itu adalah buah dari pertimbangan otonom hukum atau pesanan dari otoritas politik," sesaat lalu (Jumat, 4/1).

Rachland menduga Andi Arief menjadi incaran polisi setelah mencuit kontainer berisi surat suara tercoblos.

"Apabila Andi menjadi target operasi Polisi, maka kami menilai Polisi telah melakukan excessive use of power yang sepenuhnya tidak bisa diterima," ujar Rachland.

Selain pejabat utama Partai Demokrat, Andi Arief dikenal sejak muda sebagai aktivis yang tak gentar menyuarakan kebenaran.

Menurut Rachland, Andi adalah active citizen yang ikut membidani kelahiran reformasi dan merawat pertumbuhan demokrasi di negeri ini.

"Dalam pengertian apapun, Andi Arief bukan pelaku kriminalitas yang dapat memberi polisi justifikasi yang masuk akal terhadap upaya dugaan penjemputan paksa terhadapnya," tambah Rachland.

Sementara itu, Rachland menegaskan apabila polisi membutuhkan keterangan dari Andi Arief, pihaknya memastikan Andi akan memenuhinya sebagai warga negara yang sadar hukum.

"Kami bahkan akan mendampinginya memenuhi panggilan polisi. Namun Polisi berkewajiban melakukan tugas tugasnya dalam cara yang menghormati hak-hak sipil, bukan malah melanggarnya," ungkap Rachland.

Rachland menegaskan jika polisi belum mengirim surat pemanggilan sekalipun saat proses pelaporannya terjadi kemarin (Kamis, 3/1).

"Biasanya pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan polisi setelah seseorang tiga kali tidak memenuhi panggilan. Sampai hari ini, Andi Arief belum pernah sekalipun mendapat panggilan Polisi dalam kasus apapun yang mungkin disangkakan kepadanya," demikian Rachland. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA