"Hingga 1 Januari, dana kampanye yang diterima sebesar Rp 127 miliar," kata Bendahara Umum Partai Gerindra, Thomas Djiwandono, di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
Dia merinci, sebesar Rp 76 miliar berasal dari sumbangan caleg tahap 1 yang juga dilaporkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), adapun Rp 51 miliar berasal dari sumbangan yang diterima selama periode 23 September 2018 sampai 1 Januari 2019.
Thomas menjelaskan partainya juga menerima sumbangan dari masyarakat untuk pemenangan Prabowo-Sandi. Tapi dana itu terpisah dari rekening partai dan belum dilaporkan ke KPU.
Di tempat yang sama Wakil Bendahara Umum Partai Gerindra Satrio Dimas menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait dana kampanye. Koordinasi dilakukan untuk menghindari adanya sumbangan dana yang bisa dianggap melanggar aturan.
"Belum kita pakai sama sekali karena dua minggu lalu kami ke Bawaslu. Kami menanyakan sebaiknya seperti apa karena ini kan urusan pakainya seperti apa, itu penting juga. Rp 3,5 miliar dari nominal-nominal yang justru kecil cuma banyak dan terus-terusan," demikian Dimas.
[dem]
BERITA TERKAIT: