Bendahara BPN Prabowo-Sandi, Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 54 miliar.
Thomas menyampaikan bahwa pasangan capres-cawapres nomor urut 02 banyak menerima sumbangan-sumbangan lain yang diperoleh tim dan wajib untuk dilaporkan.
"Pak Sandi selalu ingatkan agar ini selalu ditonjolkan, diterima oleh perorangan yang bukan termasuk di dana penggalangan. Jadi ini adalah dana yang diterima kalau Pak Sandi atau Pak Prabowo sedang ke daerah," kata Thomas di Media Center Prabowo-Sandi Jl Sriwijaya No.35, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (31/12).
Dia juga mengimbau agar masyarakat yang memberikan sumbangan kepada Prabowo-Sandi saat ke daerah-daerah harus mengkonfirmasi kepada tim-tim di lapangan supaya tercatat.
"Karena itu lah peraturan KPU. Kalau tidak tercatat kita harus mengembalikan uang ini ke kas negara," imbuhnya.
Berikut runcian pemasukan Prabowo-Sandi; Sumbangan Gerindra Rp 1.389.942.500 (2.6 persen), Sumbangan Perorangan Rp 76.197.500 (0,1 persen), sumbangan kelompok Rp 28.865.500 (0,1 persen), Sumbangan Prabowo Subianto Rp 13.054.967.835 (24.2 persen), Sumbangan Sandiaga Uno Rp 39.500.000.000 (73,1 persen).
Sedangkan untuk pengeluaran total dana kampanye sebesar Rp 46.6 miliar dengan berbagai rinciannya. Laporan ini akan dilaporkan ke KPU paling lambat pada 2 Januari 2019.
[rus]