"PPP tidak tahu menahu terkait dengan pemasangan
bilboard tersebut," ujar Wakil Sekjen PPP, Ahmad Baidhowi dalam pesan singkat kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/12).
Satpol PP DKI Jakarta menyegel billboard bergambar Romi di wilayah Jakarta Barat karena dianggap menyalahi aturan.
Baidhowi mengatakan, ada aturan khusus di mana semua hal termasuk perizinan terkait Pemilu diurus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Perihal perizinan bukan ranah PPP karena
bilboard tersebut difasilitasi oleh KPU sebagaimana ketentuan UU 7/2017," jelasnya.
Dia menegaskan, dalam melaksanakan kegiatan kampanye, partainya mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
"PPP sebagai parpol peserta Pemilu selalu berusaha mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam pemasangan APK," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: