Ternyata, perusakan juga menyasar baliho PDIP, yaitu baliho miliki calon anggota legislatif PDIP Dapil Riau 1, Effendi Sianipar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh
Kantor Berita Politik RMOL dari internal Polda Riau, perusakan baliho Effendi Sianipar terjadi pada Sabtu (15/12) pukul 10.15.
Dalam kasus ini, Polres Pekanbaru bahkan telah mengamankan dua orang pelaku.
“Keduanya bernama Syahril Kasdi (SK) dan Muhammad Alwi (MA). Keduanya merupakan warga Tenayan Raya, dan sudah ditetapkan tersangka,†ujar sumber internal Polda Riau yang tidak mau disebutkan namanya.
Perusakan itu terjadi di Jalan Singgalang 5, atau dekat Pesantren Ikhwan, Tenan Raya. Waktu perusakan tersebut tidak jauh berselang perusakan terhadap baliho SBY di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau. Perusakan ini terjadi pada Sabtu dinihari pukul 01.45.
“Jamnya saja beda, pengerusakan baliho caleg PDIP pukul 10.15,†ujarnya.
Barang bukti yang telah disita oleh polisi dalam kasus perusakan baliho Effendi Sianipar antara lain satu buah palu, baliho Effendi Sianipar, dan tiga batang kayu sebagai penyanggah baliho.
[ian]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: