Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin bahkan menganggap janji Surya Paloh itu sebatas basa-basi politik.
"Tak mungkin Nasdem dibubarkan atau membubarkan diri," ujarnya saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/12).
Ujang menyebut bahwa partai hanya bisa dibubarkan andai terbukti secara sah menerima aliran dana korupsi. Dengan kata lain, partai tidak bisa dibubarkan jika hanya kadernya yang terkena kasus korupsi.
Ditekankankannya, sekalipun Surya Paloh pernah berjanji untuk membubarkan partainya, namun hal semacam itu sama sekali tidak diatur dalam undang-undang.
Atas alasan tersebut, pengajar Universitas Al Azhar itu menilai janji Surya Paloh hanya basa-basi politik untuk mencari simpati publik.
"Bisa saja ucapan tesebut hanya basa-basi. Basa-basi politik kan biasa demi untuk meraih simpati publik," demikian Ujang.
[ian]
BERITA TERKAIT: