Legislator: Revisi UU Otsus Papua Harus Dipercepat Sebelum 2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 Desember 2018, 10:57 WIB
Legislator: Revisi UU Otsus Papua Harus Dipercepat Sebelum 2021
Robert Kardinal/Net
rmol news logo Revisi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua didorong dipercepat penyelesaiannya sebelum periode pemerintahan Jokowi-JK berakhir.

Anggota DPR asal Papua Barat, Robert J. Kardinal mengingatkan, pemberian dana otsus sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur dalam undang undang, berlaku selama 20 tahun atau tepatnya pada 2021.

"Makanya kita harus cepat jangan sampa dana otsus Papua - Papua Barat telat masuk RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) nanti oleh Bappenas," kata Robert dalam seminar nasional Nasib Dana Otsus Pasca 2021 di gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Robert menuturkan, pemerintah melalui Kemendagri telah berinisiatif agar Undang-Undang Otsus Papua ini bisa segera direvisi.

"Saya sebagai Ketua Kaukus Parlemen Papua-Papua Barat juga akan segera lakukan langkah-langkah mendorong agar revisi UU Otsus ini bisa jadi inisiatif DPR. Jadi kita tidak usah saling nunggu. Yang penting kita (DPR dan pemerintah) telah bersepakat untuk lakukan revisi,” kata Bendahara Umum DPP Partai Golkar tersebut.

Menurut Robert, pemerintah dan DPR tidak ada pilihan lain selain bersama-sama menggeber revisi UU Otsus Papua. Apalagi beberapa pasal di dalam undang-undang ini tidak akomodatif lagi terhadap semangat pemerintah untuk membangun wilayah paling timur Indonesia itu.

"Kita kan tidak mengubah substansi undang undang Otsus. Cukup cari pasal-pasal yang perlu diubah saja, sementara yang bagus tetap dipertahankan. Yang belum diatur ditambahkan. Jadi cukup penyempurnaan saja sehingga cepat selesai. Karena bagaimana pembahasan revisi undang-undang itu perlu waktu," katanya.

Robert menyebutkan, salah satu poin yang perlu direvisi terkait Dana Otsus dimana saat ini ternyata besaran yang diperoleh antara masyarakat Papua dan Papua Barat tidak sama. Dalam implementasinya, alokasi dana yang diterima masyarakat Papua dari dua persen tersebut ternyata dipecah menjadi dua di mana 70 persen dialokasikan ke Pemerintah Papua sementara 30 persennya diterima Pemerintah Papua Barat.

Pemerintah beralasan adanya perbedaan persentase dana otsus yang diterima antara masyarakat Papua dan Papua Barat dilatari geografis dan jumlah penduduk antara keduanya.

"Tapi kan tidak bisa seperti itu. Yang penting kita berupaya supaya Papua Barat tetap dapat dua persen dari Dana Otsus itu. Makanya kita buat payung hukumnya karena undang-undang ini kan dibuat sebelum terjadi pemekaran. Kalau misalnya tetap diberikan (dana otsus) ke depan jumlahnya harus sama dua persen," terangnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA