UU Otsus Papua Harus Direvisi Agar Bisa Berlanjut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 11 Desember 2018, 16:40 WIB
UU Otsus Papua Harus Direvisi Agar Bisa Berlanjut
Soni Sumarsono/RMO
rmol news logo UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus direvisi agar tetap bisa berjalan di Papua. Sebab, otonomi khusus itu akan habis pada tahun 2021 mendatang.

Begitu kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Soni Sumarsono usai diakusi bertajuk 'Exit Startegy, Menyongsong Berakhirnya Dana Otsus Papua Tahun 2021' di Ruang Abdul Muis Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12).

"UU nya banyak yang mengusulkan untuk direvisi, kalau nggak direvisi nggak bisa berlanjut. Jadi tetap harus direvisi agar bisa dilanjutkan," ujarnya.

Dalam revisi nanti, Kemendagri juga akan melakukan kajian dengan melibatkan para ahli. Masukan-masukan ahli nantinya akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan UU Otsus.

Revisi ini, sambung Soni, akan melibatkan DPR karena menyangkut penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Intinya kita evaluasi dan memperoleh masukan untuk menjawab pertanyaan apakah dilanjutkan atau tidak. Secara program harus jalan terus," tandasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA