Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tidak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Staf Presiden (KSP), tapi juga melibatkan beberapa kementerian/lembaga negara.
Kadiv Advokasi DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menilai Perpres 54/2018 hanya menambah keruwetan dalam pemberantasan korupsi.
"Yang ada nanti bisa bisa penindakan terhalang karena masih ditangani tim pencegahan. Parahnya, kongkalikong justru bisa terjadi di ruang tim pencegahan," kata Ferdinand kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (11/12).
Wacana setnas tersebut, menurut dia, justru menunjukkan pemerintah tidak memahami pencegahan korupsi.
"Saya menduga pemerintah salah memahami bagaimana cara pencegahan korupsi," tandas Jurubicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi ini.
[wid]
BERITA TERKAIT: