Dibandingkan jumlah pemilih dalam penetapan terakhir terdapat pengurangan sebanyak 7.244 pemilih. Pengurangan jumlah pemilih tersebut umumnya karena sudah meninggal dunia, data ganda dan lainnya.
Selain membacakan rekapitulasi penetapan data pemilih, KPU Kota Medan juga membacakan rekapitulasi data pemilih disabilitas. Dari 21 kecamatan, rata-rata memiliki pemilih disabilitas yang terdiri dari 582 tuna daksa, 153 tuna netra, 70 tuna rungu, 117 tuna grahita dan 142 penyandang disabilitas lainnya (tuna ganda, tuna laras). Sehingga total pemilih disabilitas 1.064 pemilih.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, usai penetapan rekapitulasi DPTHP-2 di tingkat Kota Medan, selanjutnya akan ditetapkan di tingkat KPU provinsi pada 11-12 Desember dan di tingkat KPU RI pada 14-15 Desember.
Banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat di antaranya terdiri dari pemilih Kota Medan yang sudah terdaftar sebagai pemilih di luar negeri sebanyak 3.436 pemilih, terdaftar ganda sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Medan, serta pemilih yang sudah meninggal dunia, dan pindah domisili.
Penyempurnaan DPTHP-2 dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU RI No 1429/2018 tanggal 21 November 2018 perihal perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari atas rekomendasi Bawaslu dan masukan partai politik peserta pemilu pada rapat pleno terbuka.
[lov]
BERITA TERKAIT: