Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati menerangkan bahwa berdasarkan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, Badan Urusan Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal dua persen dari total pekerja.
"Sudah dua tahun UU ini berjalan. Apakah kewajiban itu sudah dilakukan BUMN dan BUMD?" tanyanya dalam acara Peringatan Hari Disabilitas di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (5/12).
Putri Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo itu mengingatkan bahwa UU telah mengamanatkan kewajiban menyediakan tempat bekerja yang fleksibel tanpa mengurangi target tugas kerja dan sejumlah perhatian khusus lainnya.
Selain itu, BUMN dan BUMD juga diwajibkan menyediakan tempat bekerja yang fleksibel tanpa mengurangi target tugas kerja dan sejumlah perhatian khusus lainnya.
"Termasuk soal upah yang diterima penyandang disabilitas harus sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama," ujar ketua DPP Bidang Advokasi Perempuan Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, dia menyarankan agar BUMN dan BUMD meniru langkah pemerintah yang membuka formasi bagi disabilitas pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pembukaan formasi secara terbuka dan publikasi yang maksimal akan mempermudah kaum difabel untuk mendapatkan akses informasi dan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.
"Akses informasi tentang pekerjaan itu penting buat mereka dalam meningkatkan kualitas hidup. Negara harus hadir untuk itu," demikian Saraswati.
[ian]
BERITA TERKAIT: