Untuk itu, Komisi III DPR menyoroti hal tersebut agar tidak terulang lagi kasus yang sama di kemudian hari.
"Ingatlah, hakim itu adalah wakil Tuhan, kalau DPR itu wakil rakyat jadi jauh sekali karena itu kami mengingatkan agar tidak terjadi suap lagi," ujar Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (29/11).
Maka dari itu pihaknya menegaskan agar tidak boleh lagi ada acara-acara seperti golf dengan sponsorship dari pihak swasta yang saat ini rutin dilakukan oleh para hakim.
"Kalau lembaga-lembaga lain itu tidak masalah tapi kalau lembaga hakim tidak boleh," tegasnya.
Baca:
KPK Tetapkan Dua Hakim Sebagai Tersangka Dalam OTT PN Jakarta SelatanPolitisi asal Aceh itu juga di lain sisi memperkuat pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial melalui RUU Jabatan Hakim yang kini sedang digodok.
"Ini bukan persoalan Mahkamah Agung atau hakim saja, tapi ini persoalan masyarakat Indonesia," tutup Taufiqulhadi.
[rus]