Dulu MPR Representasi Dari Rakyat Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 23 November 2018, 00:51 WIB
Dulu MPR Representasi Dari Rakyat Indonesia
Mahyudin/RMOL
rmol news logo Sejak diubahnya UUD 1945 melalui amandemen tahun 1999, MPR sudah tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara serta merepresentasikan kedaulatan rakyat Indonesia.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR Mahyudin dalam sebuah diskusi publik bertajuk 'MPR Rumah Kebangsaan Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat' di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/11).

“Kalau menurut paham saya, karena di mana dulu MPR adalah anggota DPR hasil pemilu, ditambah utusan daerah, ditambah utusan golongan, di sinilah yang mencerminkan representasi dari pada rakyat Indonesia, karena ada utusan golongan itu,” kata Mahyudin.

Sambung politisi asal Kalimantan Timur itu ketika MPR itu berubah komposisi dari gabungan DPR dan DPD yang dua-duanya dihasilkan oleh pemilihan umum, maka sebenarnya tidak bisa dikatakan bahwa seluruh rakyat itu diwakili oleh MPR.

“Kenapa? Karena dengan sistem Pemilu seperti sekarang, dengan sistem suara terbanyak, secara otomatis memang ada kelompok-kelompok yang tak terwakili di MPR. Dulu, yang namanya Utusan Golongan itu mestinya ada golongan kelompok minoritas bisa terwakili,” bebernya.

Dahulu konsep MPR yang demikian itu mencerminkan demokrasi ala Indonesia  yaitu musyawarah mufakat dan gotong royong sebagai pilarnya. Namun sejak amandemen, karakter itu berubah menjadi liberal dan hanya mementingkan kekuasaan kelompok serta individu.

“Semangatnya amandemen membangun demokratisasi itu mengakibatkan banyak kelompok-kelompok yang akhirnya tidak terwakili,” tandasnya. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA