Namun demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak menganggap dukungan itu sebagai pelanggaran. Politisi senior PDI Perjuangan itu justru membolehkan kepala daerah memberikan dukungan di pilpres.
Meski begitu, ada sejumlah aturan yang tetap harus diperhatikan kepala daerah dalam mengekspresikan dukungan itu.
“Yang boleh tidak netral, tapi ada batas aturan panwaslu dan bawaslu adalah kepala daerah," ujar Tjahjo saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11).
Dia menerangkan, kepala daerah merupakan aktor politik yang diusung oleh partai atau gabungan partai. Sehingga mereka tidak bisa dilepaskan dari kegiatan politik.
Tapi, sambung Tjahjo, kepala daerah tetap harus mengajukan cuti, saat akan mengikuti kegiatan kampanye yang akan dihadirinya. Dia juga mengimbau agar kegiatan tersebut dilakukan di hari libur.
"Kalau mau deklarasi itu silakan, tolong gunakan Sabtu dan Minggu tanpa menggunakan anggaran, bawa ajudan, dan staf-staf dari ASN (aparatur sipil negara)," tukasnya.
[ian]