Dewan Pers: Kerja Wartawan Harus Wakili Kepentingan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 08 November 2018, 15:56 WIB
Dewan Pers: Kerja Wartawan Harus Wakili Kepentingan Publik
Diskusi di DPR/RMOL
rmol news logo Dewan Pers menyebut peristiwa pemboikotan terhadap salah satu televisi swasta nasional merupakan reaksi publik yang wajar.

Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo menjelaskan bahwa hukuman dari masyarakat itu biasanya berhubungan dengan masalah yang ada di media bersangkutan.

"Kalau sudah massa yang menghukum, berarti ada persoalan dengan media tempat anda kerja," ujar Yoseph dalam serial diskusi parlemen bertajuk 'Menjaga Independensi Media Jelang Pilpres 2019’ di Media Center Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/11).

Ditambahkan Yoseph, pemilik media dan instrumen dalam sebuah media seringkali berafiliasi dengan politik. Bahkan ada juga yang menjadi aktor politik.

"Seringkali media tergoda wilayah politik. Bahkan ada yang menjadi ketua partai. Ada media-media tertentu menyampaikan politik-politik tertentu," tuturnya.

Hal itu, kata Yoseph, Dewan Pers menegaskan kepada insan pers untuk tidak mengindahkan UU 40/1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut, kerja pers harus mewakili kepentingan publik  

“Wartawan harus mewakili kepentingan publik," tandasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA