Begitu kata Ketua Umum Taruna Merah Putih (TMP), Maruarar Sirait, saat menemui Jusuf Kalla Di Istana Wapres (Jumat, 2/11).
Kedatangan Ara, sapaan akrab Maruarar ingin berdialog dan meminta pandangan JK terkait dengan RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan.
Menurut Ara saat berdialog, JK mengatakan ketentuan tentang sekolah minggu tak perlu diatur dalam RUU tersebut.
JK, masih kata Ara, menegaskan semua agama mempunyai cara untuk pendidikan. Misalnya, dalam agama Islam ada pengajian, sementara dalam agama Kristen atau Katolik ada sekolah Minggu. Dan kalau semua itu diatur malah akan menyulitkan pemerintah.
"Karena itu kita menghargai dan mengapresiasi pernyataan pak JK tersebut sebab memahami aspirasi umat Kristen," ungkap Maruarar kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/11).
Maruarar juga mengapresiasi pandangan JK, ia juga sependapat dengan ketua umum Dewan Masjid Indonesia itu dan mendukung RUU Pesantren yang menunjukkan perhatian pemerintah.
"Pemerintah mau membantu dan memfasilitasi Pesantren agar semakin berkontribusi bagi bangsa yang plural dan Pancasilais ini," ujar Maruarar.
Dalam draft RUU ini tercantum pengaturan atas pengadaan atau penyelenggaraan sekolah minggu. Untuk umat Kristen tercantum dalam Pasal 69 ayat 1-4 dan untuk umat Katolik di Pasal 85 ayat 1-4.
Dua pasal ini mengatur bahwa pendidikan keagamaan non-formal bagi umat dua agama itu harus memiliki peserta paling sedikit 15 peserta didik.
Menurut JK pengaturan pendidikan non-formal agama seperti Sekolah Minggu pada Katolik dan Kristen, maupun Pengajian atau Taman Pendidikan Alquran pada Islam, dan agama lain berujung pada maraknya izin yang bisa menyulitkan pemerintah.
"Saya kira patut diperhatikan itu. Jangan nanti Sekolah Minggu atau pengajian harus semua minta izin negara itu," ujar JK.
[nes]