Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012, namun demikian dalam realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439 ribu lebih guru honorer K2 yang tidak lulus seleksi di tahun 2013.
"Masalah honorer ini sudah mengemuka dari tahun 2004 dan pemerintah sudah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap para honorer tersebut, baik THK1 maupun THK2," ujar Syafruddin melalui siaran pers kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Jum'at (2/11).
Menpan RB menghitung sampai tahun 2014, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih tenaga honorer K1 dan sekitar 200 ribu tenaga honorer K2 menjadi PNS.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dampaebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh eks THK 1 dan THK 2. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26 persen terdiri dari eks THK 1 dan THK 2 yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes.
Namun demikian, masih kata Syafruddin, pemerintah tetap memberikan perhatian serius untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan honorer eks THK 2.
Mantan Wakapolri ini menekankan bahwa pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini. Pemerintah bahkan telah menyiapkan sejumlah skema penyelesaian.
Pertama, mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26 persen berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.
Kedua, pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan melalui seleksi; UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan Guru minimal harus S1; dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D3.
Dengan pertimbangan hal tersebut di atas, pemerintah bersama delapan komisi di DPR telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer Eks THK 2 antara lain menyediakan formasi khusus dalam seleksi pengadaan CPNS 2018 bagi yang memenuhi syarat untuk menjadi PNS.
Sedangkan bagi yang tidak mememuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan diproses menjadi P3K (P3K adalah pegawai ASN).
Sebaliknya yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
"Kami mohon pengertian dari semua pihak. Permasalahan honorer eks THK2 ini memang rumit dan kompleks, penyelesaiannya tidak seperti membalikkan telapak tangan tapi pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru," pungkas Syafruddin.
[wid]