Tuty Tursilawati Dipancung, Indonesia Dengan Arab Saudi Tidak Ada MCN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 November 2018, 18:19 WIB
Tuty Tursilawati Dipancung, Indonesia Dengan Arab Saudi Tidak Ada MCN
Syaifullah Tamliha/Net
rmol news logo . Pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi kerap menjadi korban dari aksi kekerasan dan pelecehan majikan.

Selain tidak ada tempat untuk mengadu, hukum di negara Arab Saudi sangat tidak berpihak. Bahkan semena-mena dalam mengeksekusi pekerja migran rumah tangga seperti Tuty Tursilawati.

Tuty dipancung karena membunuh majikannya. Namun pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Tuty tanpa memberitahukannya kepada pemerintah Indonesia.

Anggota Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha tidak kaget mendengar kabar Tuty dieksekusi tanpa notifikasi kepada pemerintah Indonesia.

"Ya memang Indonesia tidak memiliki Moratory Consuler Notifikasi (MCN) dengan Arab Saudi," kata Tamliha pada
Dialektika Demokrasi dengan tema "Daftar Panjang TKI Dihukum Mati" di Media Center DPR, Jakarta, Kamis (1/11).

Di sisi lain menurut dia, hukum di negara itu menerapkan hukum fiqih. Artinya, nyawa harus dibayar nyawa.

Tamliha mengatakan dalam hukum fiqih, kalau ada yang membunuh dan bisa dihukum ringan atau dibebaskan kalau ada pengampunan dari keluarga korban.
 
"Untuk menunggu adanya pengampunan itu prosesnya sangat lama. Makanya tidak mengherankan kalau Tuty setelah mendekam di penjara dalam waktu cukup lama baru dieksekusi," ujarnya.

Untuk kasus Tuty, Tamliha meyakini eksekusi dilakukan karena upaya mendapat pengampunan dari keluarga majikan yang dibunuh sudah mentok.

"Tidak ada yang memberikan ampunan. Dari keluarga majikan yang dibunuhnya, baik dari, ibunya, termasuk anaknya. Padahal bisa saja Tuty membunuh karena majikannya mau memperkosanya," ujarnya.

Terkait sikap pemerintah Arab Saudi yang tidak memberikan notifikasi mengeksekusi Tuty kepada pemerintah Indonesia, Tamliha mendorong agar pemerintah Indonesia melobi pemerintah Arab Saudi untuk meneken MOU MCN alias perjanjian pemberitahuan kekonsuleran.

Kalau negara itu tidak mau, Tamliha mendukung sikap rekannya sesama anggota dewan, Charles Honoris yang meminta pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA