Publik Perlu Kawal RUU BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Oktober 2018, 02:44 WIB
Publik Perlu Kawal RUU BPK
Gedung BPK/Net
rmol news logo Revisi UU BPK harus tetap berpijak pada paradigma penguatan kelembagaan, agar marwah kemandirian, profesionalisme dan independensi lembaga pemeriksa keuangan negara ini tetap terjaga.

"Kita berharap revisi UU BPK sejalan dengan semangat masyarakat yang menginginkan pengelolaan keuangan negara lebih baik, akuntabel, transparan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (24/10).

Diketahui, pembahasan revisi UU BPK sedang dalam tahap pandangan parlemen, baik di internal Komisi XI maupun Komite IV DPD RI. Karenanya, publik perlu mengetahui dan merespons RUU ini.

"Sangat penting bagi keberadaan BPK sebagai garda terdepan pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara," tandas Prasetyo.

Prasetyo berharap, kalangan masyarakat sipil dapat turut mengawal revisi UU BPK ini.

"Sehingga BPK ke depan menjadi lembaga negara yang kuat demi menjaga uang rakyat," demikian Prasetyo. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA