"Definisi berita bohong itu kan tidak valid dan menyebar kebencian, itu dua unsur," ujar pakar hukum, Saiful Bakhri dalam kajian ilmiah dengan tema "Telaah Kritis Hoax di Indonesia" di Universitas Bung Karno, Cikini, Jakarta, Selasa (23/10).
Termasuk juga untuk menjadikan kabar bohong atau penyebarnya dalam delik hukum pidana pun ada ketentuan yang mengatur.
Dikatakan Saiful, dua hal dalam pidana untuk membawa suatu persoalan menjadi delik adalah adanya dua alat bukti.
"Kalau dalam hukum pidana mesti harus dibuktikan melalui tata cara hukum acara, minimum dua alat bukti yang menyatakan bahwa itu memang berita bohong," jelasnya.
"Apabila alat bukti tercapai maka berita bohong bisa dibawa ke ranah pidana, ranah pidananya hukum acara," demikian Saiful.
[lov]
BERITA TERKAIT: