"Kami hanya mempunyai mandat melatih saksi. Kalau UU mengamanatkan melatih saksi dan kami akan menjalankan amanat UU," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Komisi II DPR RI sebelumnya mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik. Usulan itu muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu mempunyai dana yang cukup untuk membiayai saksi.
Sampai saat ini, kata Afifuddin, pihaknya belum membahas mengenai pengelolaan dana saksi pemilu 2019 oleh pemerintah. Namun, kata dia, terdapat kecenderungan usulan itu ditolak.
Pada rapat dengar pendapat sebelumnya, Afifudin menegaskan hasil RDP hanya menyampaikan DPR meminta pemerintah membiayai dana saksi. Tetapi, kata dia, tidak ada klausul dana saksi dikelola Bawaslu.
"Dalam posisi belum membahas hal itu meski kecenderungannya menolak untuk mengelola dana saksi," demikian Afifuddin.
[jto]
BERITA TERKAIT: