Tidak Semua Kasus Kampanye Bisa Diselesaikan Dengan UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 15 Oktober 2018, 13:58 WIB
Tidak Semua Kasus Kampanye Bisa Diselesaikan Dengan UU Pemilu
Abhan/RMOL
rmol news logo . Pelaku atau subjek kampanye dalam kasus kampanye negatif atau kampanye hitam sesuai UU Pemilu adalah pelaksana, peserta dan tim kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan mengatakan, rumusan tersebut sudah dijelaskan dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Ketika rumusan UU (Pemilu) memang subyek hukumnya adalah pelaksana, peserta dan tim kampanye," ujar Abhan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10).

Namun, Abhan menjelaskan bahwa tidak semua temuan kasus pelanggaran kampanye baik negatif atau hitam dapat diselesaikan dengan UU Pemilu.

Pada kasus yang di luar ketentuan UU Pemilu, dikatakan Abhan, maka yang bersangkutan tetap dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan hukum berlaku.

"Bisa masuk ke ruang tindak pidana lainnya. Bisa dilakukan penyidikan oleh polisi, baik UU ITE atau KUHP," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA