"
Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. (Sedangkan)
negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif/kelemahan faktual tentang lawan politik," kata Mahfud MD di akun Twitternya akhir pekan kemarin (Minggu, 14/10).
Dia juga menjelaskan lebih lanjut bahwa kampanye negatif tidak dilarang dan tidak dapat dihukum, karena memang berdasarkan dakta.
"Yang bisa dihukum adalah
black campaign," sambungnya.
Lebih lanjut dia mengangkat contoh perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif.
"Kalau anda bilang bahwa Jokowi adalah PKI atau bilang bahwa Prabwo terlibat ISIS, itu adalah
black campaign. Tapi kalau anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang bahwa Prabowo dulu kalah dalam pilpres, maka itu
negative campaign," jelasnya.
"
Black campaign bisa dipidana,
negative campaign bisa dilawn dengan argumen," demikian Mahfud MD.
[mel]
BERITA TERKAIT: