"Persoalan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Semua pihak, baik itu KPU, parpol, pasangan capres dan Mendagri hanya masalah komunikasi antar mereka," kata anggota Komisi II Firman Soebagyo kepada wartawan, Rabu (3/10).
Politisi Partai Golkar itu memahami alasan KPU menolak permintaan banyak pihak untuk menghentikan kampanye sementara. Namun jika sampai dihentikan, maka KPU akan dipersalahkan karena ada keterlambatan pelaksanaan tahapan pemilu.
Menurut Firman, masih ada cara lain untuk melakukan kampanye tanpa perlu ramai-ramai atau hura-hura, yakni dengan menyesuaikan lokasi dan berkomunikasi dengan para caleg sekaligus mengampanyekan pasangan capres.
"Kalau mau melakukan kampanye tergantung dari kreativitas masing-masing saja bagaimana menyesuaikan dengan keadaan wilayah sekitarnya. Dan kalau bisa silakan jika ada yang ingin ikut serta membantu korban di sana bisa saling bahu membahu untuk meringankan beban saudara kita di Sulteng," paparnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menghentikan tahapan kampanye Pemilu 2019 karena sudah menjadi amanat UU.
Hal itu menyikapi permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal persiapan Pemilu dan Pilpres 2019 di Kota Palu dan Kabupaten Donggala sementara dihentikan karena terjadi bencana.
"Aturannya kampanye itu dimulai sejak tiga hari penetapan daftar caleg tetap sampai 13 April 2019. Kalau KPU diminta menghentikan kegiatan tidak mungkin,†kata Wahyu di Gedung KPU, Jakarta, Senin (1/10).
[ian]
BERITA TERKAIT: