Pengurus MUI: Tak Ada Larangan Nonton Film G30S/PKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Senin, 01 Oktober 2018, 08:50 WIB
Pengurus MUI: Tak Ada Larangan Nonton Film G30S/PKI
Anton Tabah Digdoyo/Repro
rmol news logo Pemutaran film sejarah G30S/PKI harus menjadi agenda rutin segenap warga negara.

Pengurus MUI Pusat, Jenderal (pur) Anton T Digdoyo mengatakan tak boleh ada larangan nonton film sejarah G30S/PKI. Dan tak boleh ubah apalagi menghilangkan adegan-adegan kebiadaban PKI dalam film tersebut.

“Karena film sejarah tersebut telah teruji dari sidang pengadilan terbuka diperkuat bukti-bukti forensik maupun scientific crime investigation cermat dan akurat,” kata Anton Digdoyo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (1/10).

Anton menerangkan, pengurus MUI Pusat ingatkan bahwa membuka hubungan apalagi kerjasama dengan lembaga apa pun yang berpaham komunisme dilarang bahkan ancaman pidananya cukup berat.

“15 tahun sesuai amanah KUHP pasal 107 e UU nomor 27/1999 jabaran dari Tap MPRS Nomor XXV/1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan paham komunisme marxisme,” jelas Anton.

Untuk itu, sambung Anton, penegak hukum wajib melaksanakan perintah konstitusi dan UU serta pasal KUHP tersebut tanpa ragu serta tanpa pandang bulu (diskriminatif).

“Larangan paham komunisme, marxisme, leninisme (dalam KUHP) dan haramnya paham sekuler liberal, pluralisme dan aliran sesat di Indonesia (Fatwa MUI 28 Juli 2005) itu sangat konstitusional pancasila dan pasal 28 J, pasal 29 UUD 1945 serta UU lainnya. Di mana WNI wajib beragama dan menjalankan ajaran,” tambah Anton.

Pengurus MUI Pusat Jenderal (pur) Anton T  Digdoyo sendiri dengan puluhan ribu massa menghadiri acara diskusi dan nonton bareng film G30S/PKI di halaman Masjid Nurul Iman Solo.

Acara tersebut dihadiri tokoh nasional antara lain Sri Bintang Pamungkas, tokoh Cina yang sangat cinta NKRI Lius Sungkarisma dan tokoh Solo Raya. [jto] 
  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA