Stop Polemik Impor, Pispi Usul Dibentuk Badan Pangan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 30 September 2018, 04:34 WIB
rmol news logo Kebijakan impor pangan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan terus menuai polemik. Sebab, kebijakan itu diambil saat dilakukan saat Bulog dan Kementerian Pertanian memastikan stok pangan, khususnya beras, masih aman.

Namun demikian, Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (Pispi) menilai bahwa solusi tata kelola pangan harus segera ditempuh di tengah polemik berkepanjangan tersebut.

Ketua Bidang Kajian Strategis dan Advokasi Pispi, Pipink A. Bisma menjelaskan bahwa resep mengurai kisruh pangan tersebut sebenarnya sudah dimandatkan dalam UU 18/2012 tentang Pangan.

Pasal 126 UU Pangan tentang Kelembagaan Pangan menyebutkan, dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, bisa dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Pispi mengusulkan segera pembentukan kelembagaan pangan tersebut yang diberi nama Badan Pangan Nasional,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (29/9).

Badan Pangan Nasional ini dalam pelaksanaannya memiliki wewenang yang strategis dan taktis serta diyakini akan menajawab persoalan-persoalan pangan yang selama ini dihadapi.

Namun sudah enam tahun UU Pangan disahkan, kelembagaan pangan tak kunjung dibentuk presiden. Walau sesungguhnya lembaga ini menurut Pasal 151 UU Pangan harus telah terbentuk paling lambat 3 tiga tahun sejak UU diundangkan, yakni pada tahun 2015.

“Patut diduga keengganan kelembagaan pangan dibentuk oleh pemerintah dan tidak mendapat dukungan yang kuat karena dapat mengurangi wewenang kementerian/lembaga yang mengurus pangan. Padahal draft pembentukan lembaga ini sudah disiapkan sejak lama,” jelasnya.

Selain pembentukan Badan Pangan Nasional, Pispi juga mendesak Badan Pusat Statistik memberika data utama yang valid. Sehingga ke depan antar kementerian dan lembaga tidak saling klaim kebenaran data yang dimiliki. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA